Nama : Suhendro
Nim : 11412103369
Kelas : Vc Pba
Matkul : Desain Pembelajaran Bahasa Arab
1.
Pengertian Standar Kompetensi,
Kompetensi Dasar, Dan Indikator
A. Standard
kompetensi
·
Standar kompetensi adalah mata
pelajaran adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus
dikuasai setelah siswa mempelajari mata pelajaran tertentu pada jenjang
pendidikan tertentu pula.
·
Menurut Abdul Majid, standard
kompetensi merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program
pembelajaran yang terstruktur.
·
Pada setiap mata pelajaran, standard
kompetensi sudah ditentukan oleh para pengembang kurikulum, yang dapat kita
lihat dari standard isi.
B. Kompetensi
dasar
·
Kompetensi dasar adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap minimal yang harus dicapai oleh siswa untuk menunjukkan
bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh
karena itulah maka kompetensi dasar merupakan penjabaran dari standard
kompetensi.
C. indikator
·
Indikator merupakan penanda
pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·
Menurut Depag indikator adalah wujud
dari kompetensi dasar yang lebih spesifik.
·
Menurut E Mulyasa, indikator
merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda-tanda
perbuatan dan respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
·
Sedangkan menurut Darwin Syah,
Indikator pembelajaran adalah karakteristik, ciri-ciri, tanda-tanda perbuatan
atau respon yang dilakukan oleh siswa, untuk menunjukkan bahwa siswa telah
memiliki kompetensi dasar tertentu.
·
Jadi, indicator adalah merupakan
kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan untuk menilai
ketercapaian hasil pembelajaran dan juga dijadikan tolak ukur sejauh mana
penguasaan siswa terhadap suatu pokok bahasan atau mata pelajaran tertentu.
·
Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah
dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur atau dapat terobsesi.
2.
Tujuan pembelajaran
Bahasa Arab di Indonesia
Tujuan umum:
Mata pelajaran bahasa Arab merupakan suatu mata pelajaran
yang diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan, dan membina
kemampuan serta menumbuhkan sikap positif terhasap bahas Arab baik reseptif maupun
produktif. Kemampuan reseptif yaitu kemampuan untuk memahami pembicaraan orang
lain dan memahami bacaan. Kemampuan produktif yaitu kemampuan menggunakan
bahasa sebagai alat komunikasi baik secara lisan maupun secara tertulis.
Kemampuan berbahasa Arab serta sikap positif terhadap bahasa Arab tersebut
sangat penting dalam membantu memahami sumber ajaran Isalam yaitu Al Qur’an dan
Al Hadits, serta kitab-kitab berbahasa Arab yang berkenaan dengan Islam bagi
peserta didik.
Tujuan
khusus:
·
Mengembangkan kemampuan
berkomunikasi dalam bahasa arab baik lisan maupun tulis yang mencakupempat
kecakapan berbahasa yakni, menyimak ( istima’) berbicara ( kalam), membaca (
qiraah), dan menulis ( kitabah).
·
Menumbuhkan kesadaran tentang
pentingnya bahasa arab sebagai salah satu bahasa asing untuk menjadi alat utama
belajar, khususnya dalam mengkaji sumber-sumber ajaran islam.
·
Mengembangkan pemahaman tentang
salaing keterkaitan antara bahasa dan budaya serta memperluas cakrawala budaya,
dengan demikian peserta didik diharapkan memmiliki lintas budaya dan melibatkan
diri dalam keragaman budaya.
3.
Kompetensi inti pembelajaran bahasa
arab di Indonesia:
Pada
kurikulum 2013, istilah SK dan KD diganti menjadi kompetensi inti dan
kompetensi dasar.
Kompetensi
inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang
harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan
kedalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan ( afektif, kognitif,dan
psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas, mata pelajaran.
Kompetensi
inti ini harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard
skills dan soft skills.
Menurut Permendikbud no. 24 tahun 2016 tentang kompetensi inti dan
kompetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013:
Kompetensi
inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standard
kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap
tingkat kelas.
Kompetensi
inti untuk jenjang sekolah Dasar:
· Menerima,
menjalankan,dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
· Menunjukkan
prilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam
berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya.
· Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan tuhan, dan kegiatannya dan benda-benda
yang dijumpainya dirumah. Disekolah, dan tempat bermain.
· Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis, dan logis, dalam
gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan
perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
Kompetensi
inti dikelompokkan menjadi 4:
1.
Kelompok 1: kompetensi dasar sikap
spiritual dalam rangka menjabarkan k1
2.
Kelompok 2: kompetensi dasarsikap
sosial dalam rangka menjabarkan k2
3.
Kelompok 3: kompetensi dasar
pengetahuan dalam rangka menjabarkan K3
4.
Kelompok 4: kompetensi dasar
keterampilan dalam rangka menjabarkan k4
Contoh
kompetensi inti pembelajaran bahasa arab MA:
· Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
· Mengembangkan
prilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan,
gotong royong, kerja sama, cinta damai, responsive dan proaktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan
diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
· Memahami dan
menerapkan pengetahuan factual, konseptual, procedural, dalam ilmu pengetahuan,
tekhnologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaaan kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan proseduralpada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan
minatnya untuk memecahkah masalah.
· Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.